Mungkin banyak diantara kita yg masih bingung / belum tau bagaimana sih cara / proses pembuatan IMB untuk rumah kita, berapa biayanya, dimana ngurusnya dll.
Disini saya coba untuk memberi sedikit gambaran yg mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Saya kutip dari berbagai sumber yg terpercaya.
KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.
- Mengisi formulir IMB dan menandatanganinya.
- Foto kopy Akte Pendirian Perusahaan ( bila pemohon adalah perusahaan ).
- Fotocopy KTP pemohon.
- Fotocopy NPWP pemohon.
- Fotocopy SPT Dan bukti Pembayaran PBB tahun berjalan.
- Ketetapan Rencana Kota ( KRK ) dan RTLB dari PTSP Kota Adm.
- Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5000 m2 atau lebih.
- Gambar Rencana Arsitektur yg ditandatangani Arsitek pemegang IPTB.
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan.
- Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yg ditandatangani oleh Perencana Struktur pemegang IPTB.
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila bangunan terdapat basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dgn struktur khusus.
- Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yg ditandatangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang IPTB, yg meliputi bidang-bidang :
nstalasi Listrik Arus Kuat, Instalasi Listrik Arus Lemah, Instalasi tata Udara dalam Gedung, Instalasi Pemipaan ( plumbing ), Instalasi Transportasi dalam Gedung ( Elevator / Lift ), Design Report.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik / Pemohon kepada yg mengurus ( bila pengurusan oleh bukan pemilik / pemohon ).
BIAYA RETRIBUSI IMB.
Retribusi IMB dihitung berdasarkan: Luas Bangunan x Indek Bangunan x Harga Satuan Retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012.
Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) dari PTSP Kota Administrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah / Bank DKI.
Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk PTSP diserahkan ke loket PTSP.
Sebelum mengajukan IMB dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur dgn syarat2 sbb:
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP, KK, bukti kewarganegaraan & surat pernyataan ganti nama.
- Surat kuasa & KTP penerima kuasa.
- Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP.
- Fotocopy atas hak berupa: Akte Jual Beli, Hibah, Risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris ( yg dibenarkan oleh lurah & dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan ), serta bukti2 peralihan pemilik s/d pemilik saat ini.
- Surat keterangan riwayat tanah, dibuat oleh lurah untuk tanah bekas milik adat.
- Surat pernyataan permohonan ( diatas materai ) bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu/patok batas, tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
TARIF RETRIBUSI
Rumus untuk menghitung biaya pembuatan IMB adalah sbb:
Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Keterangan:
Luas = Luas bangunan yg akan didirikan.
T J B = Tarif Jenis Bangunan sesuai perda ( table tarif retribusi IMB ).
T P J = Tingkat Penggunaan Jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, yaitu:
- Koefisien kelas jalan.
- Koefisien status bangunan.
- Koefisien tingkat bangunan.
- Koefisien guna bangunan.
- Koefisien kelas bangunan.
Demikianlan sedikin ulasan yang bisa saya sampaikan disini.
Semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar