Tetapi mungkin masih banyak diantara kita yang belum tau bagaimana cara mengajukan KPR , syarat2nya, kelengkapan dokumennya ataupun trik agar pengajuan KPR kita bisa segera diterima oleh pihak bank yang kita tuju.
Baik saya coba tuliskan satu-persatu semoga dapat membantu.
Dokumen - dokumen yang harus kita persiapkan :
- KTP pribadi atau KTP suami & istri apabila sudah menikah.
- Kartu Keluarga ( KK ).
- Surat Nikah atau Surat Cerai ( apabila sudah menikah / sudah bercerai ).
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir atau Rekening Koran 3 bulan terakhir bila wiraswasta.
Untuk karyawan :
- Surat keterangan kerja dan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.
- Slip gaji 3 bulan terakhir.
Untuk profesional :
- Surat Ijin Profesi / Praktek.
Biaya - Biaya KPR :
- Appraisal ( Rp. 300.000 ).
- Akta Jual Beli & Cek Sertifikat ( Rp. 1.700.000 ) dibagi 2 dgn penjual.
- Pajak Pembeli / BPHTB [ ( NJOP PBB tahun berjalan - Rp. 60 jt ) x 5 % ].
- Validasi Pajak Pembeli ( Rp. 150.000 ).
- Balik Nama Sertifikat ( Rp. 1.500.000 ).
- Provisi Bank ( 1 % dari nilai KPR ).
- Perjanjian Kredit ( Rp. 500.000 ).
- Pendaftaran Hak Tanggungan ( Rp. 750.000 ).
- Pemasangan Hak Tanggungan ( Rp. 750.000 ).
- PNBP Hak Tanggungan ( Rp. 250.000 ).
- PNBP Balik Nama ( Rp. 250.000 ).
- Asuransi Kebakaran ( Tergantung luas bangunan & lama KPR ).
- Asuransi Jiwa ( Tergantung umur Debitur & lama KPR ).
Dokumen Pelengkap Agunan :
- Fotocopy IMB serta SHM ( sertifikat tanah ).
- Fotocopy buku tabungan ( bank yg kita tuju ).
Langkah - langkah Pengajuan KPR :
- Persiapkan semua dokumen yg sudah ditentukan.
- Mengisi formulir pendaftaran yg telah disediakan oleh pihak bank.
- Setelah formulir diserahkan, kita diminta untuk menunggu sekian hari karena pihak bank akan menyurvey rumah & memperkirakan harga rumahnya.
- Bila telah disurvey maka akan ada pemberitahuan lewat telephone agar datang ke bank tempat pendaftaran untuk pengambilan surat pemberitahuan tentang pengajuan kredit.
Tips Agar Pengajuan KPR disetujui :
1. Perhatikan perbandingan besaran angsuran dengan gaji kita. Bila jumlah angsuran melebihi 30 % dari sisa gaji, biasanya pihak bank akan menolak karena dianggap akan memberatkan keuangan kita.
2. Bila kita memiliki & menggunakan Kartu Kredit serta pinjaman di banklain, pastikanlah untuk membayar tagihan / angsuran tersebut secara rutin dan jagalah agar jgn sampai blacklist.
Demikianlah sedikit tulisan dari saya semoga bisa menambah pengetahuan kita bersama. Dan bagi anda yg ingin mengajukan KPR ke bank manapun, doa kami semoga pengajuan anda diterima & semoga selalu lancar dalam membayar angsuran.
Salam sukses.
rumah-58.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar